Minggu, 22 Oktober 2023

PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY

 Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereumlitecoinripplestellardogecoincardanotethermonerotron, dll. Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Beberapa logo mata uang kripto.

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya rantai blok, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik. Bitcoin, pertama kali dirilis sebagai perangkat lunak sumber terbuka pada tahun 2009, umumnya dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama. sejak rilis bitcoin, lebih dari 4.000 altcoin (varian alternatif bitcoin, atau mata uang kripto lainnya) telah dibuat.





Sejarah

Pada tahun 1983, ahli kriptografi dari Amerika David Chaum menggunakan uang elektronik kriptografi yang disebut e-cash. Kemudian, pada tahun 1995, ia mengimplementasikannya melalui Digicash, bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi yang memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat dikirim ke penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital tidak dapat dilacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun.

Pada tahun1996, NSA menerbitkan sebuah makalah berjudul How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash, menggambarkan sistemMata uang kripto yang pertama menerbitkannya di milis MIT an kemudian pada tahun 1997, in The American Law Review (Vol. 46, Issue 4).

Pada tahun 1998, Wei Dai menerbitkan deskripsi "b-money", yang dicirikan sebagai sistem kas elektronik terdistribusi. tak lama kemudian, Nick Szabo menggambarkan bit gold. seperti bitcoin dan mata uang kripto lain yang akan mengikutinya, bit gold digambarkan sebagai sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna untuk melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang secara kriptografi disatukan dan diterbitkan. Sistem mata uang berdasarkan bukti kerja yang dapat digunakan kembali kemudian dibuat oleh Hal Finney yang mengikuti karya Dai dan Szabo.

Mata uang kripto terdesentralisasi pertama, bitcoin, dibuat dan diadakan pada 2009 oleh pengembang Satoshi Nakamoto. ini menggunakan SHA-256, fungsi hash kriptografi, sebagai skema pembuktian kerjanya. Pada April 2011, Namecoin dibentuk sebagai upaya untuk membentuk DNS terdesentralisasi, yang akan membuat sensor internet sangat sulit. Segera setelah itu, pada Oktober 2011, Litecoin dibebaskan. itu adalah mata uang kripto yang sukses pertama yang menggunakan scrypt sebagai fungsi hash SHA-256. Mata uang kripto terkenal lainnya, Peercoin adalah yang pertama menggunakan hybrid proof-of-work / proof-of-stake.

Inggris mengumumkan Departemen Keuangan yang ditugaskan untuk melakukan studi mata uang kripto, dan peran apa, jika ada, yang dapat mereka mainkan dalam ekonomi Inggris. Studi ini juga melaporkan apakah regulasi harus dipertimbangkan.



Pertambangan

Tambang Hashcoin

Dalam jaringan mata uang kripto, penambangan adalah validasi transaksi. Untuk upaya ini, penambang yang berhasil mendapatkan mata uang kripto baru sebagai hadiah. Hadiah mengurangi biaya transaksi dengan membuatkan insentif pelengkap untuk berkontribusi pada kekuatan pemrosesan jaringan. Tingkat menghasilkan hash, yang memvalidasi transaksi apa pun, telah meningkat dengan menggunakan mesin khusus seperti FPGA dan ASICs yang menjalankan algoritma hashing kompleks seperti SHA-256 dan Scrypt.[27] Perlombaan senjata untuk mesin yang lebih murah namun efisien ini telah berlangsung sejak hari pertama mata uang kripto, bitcoin, diperkenalkan pada tahun 2009. Dengan semakin banyak orang yang terjun ke dunia mata uang virtual, menghasilkan hash untuk validasi ini menjadi jauh lebih kompleks selama bertahun-tahun, dengan para penambang harus menginvestasikan sejumlah besar uang untuk menggunakan beberapa ASIC kinerja tinggi. Jadi nilai mata uang yang diperoleh untuk menemukan hash sering tidak membenarkan jumlah uang yang dihabiskan untuk mendirikan mesin, fasilitas pendingin untuk mengatasi sejumlah besar panas yang mereka hasilkan, dan listrik yang diperlukan untuk menjalankannya.

Beberapa penambang mengumpulkan sumber daya, berbagi kekuatan pemrosesan mereka melalui jaringan untuk membagi hadiah secara merata, sesuai dengan jumlah pekerjaan yang mereka kontribusikan pada kemungkinan menemukan blok. "Bagian" diberikan kepada anggota kelompok penambangan yang menunjukkan bukti kerja parsial yang sah..

Pada Februari 2018, Pemerintah Cina menghentikan perdagangan mata uang virtual, melarang penawaran koin awal dan menghentikan penambangan. Beberapa penambang Tiongkok sejak itu pindah ke Kanada. Satu perusahaan mengoperasikan pusat data untuk operasi penambangan di lokasi ladang minyak dan gas Kanada, karena harga gas yang rendah. Pada Juni 2018, Hydro Quebec mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk mengalokasikan 500 MW untuk perusahaan kripto untuk penambangan. Menurut laporan Februari 2018 dari Fortune, Islandia telah menjadi surga bagi penambang mata uang kripto sebagian karena listriknya yang murah. Harga terkandung karena hampir semua energi negara itu berasal dari sumber terbarukan, mendorong lebih banyak perusahaan pertambangan untuk mempertimbangkan membuka operasi di Islandia

Pada bulan Maret 2018, sebuah kota di Upstate New York memberlakukan moratorium 18 bulan pada semua penambangan mata uang kripto dalam upaya untuk melestarikan sumber daya alam dan "karakter dan arah" kota..



Legalitas

Status hukum mata uang kripto bervariasi secara substansial dari satu negara ke negara dan masih belum terdefinisi atau berubah di banyak dari mereka. Sementara beberapa negara secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangan mereka,, yang lain telah melarang atau membatasi itu. Menurut Library of Congress,"larangan absolut" pada perdagangan atau penggunaan mata uang kripto berlaku di delapan negara: Aljazair, Bolivia, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. "Larangan implisit" berlaku di 15 negara lain, yang meliputi Bahrain, Bangladesh, Cina, Kolombia, Republik Dominika, Indonesia, Iran, Kuwait, Lesotho, Lithuania, Makau, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Taiwan. Di Amerika Serikat dan Kanada, regulator sekuritas negara bagian dan provinsi, yang dikoordinasikan melalui Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara, sedang menyelidiki "penipuan bitcoin" dan ICO di 40 yurisdiksi.

Berbagai lembaga pemerintah, departemen, dan pengadilan mengklasifikasikan bitcoin secara berbeda. Bank Sentral Tiongkok melarang penanganan bitcoin oleh lembaga keuangan di China pada awal 2014.

Di Rusia, meskipun mata uang kripto adalah legal, ilegal untuk benar-benar membeli barang dengan mata uang apa pun selain rubel Rusia. Regulasi dan larangan yang berlaku untuk bitcoin mungkin meluas ke sistem mata uang kripto serupa.

Mata uang kripto adalah alat potensial untuk menghindari sanksi ekonomi misalnya terhadap RussiaIran, atau Venezuela. Pada bulan April 2018, perwakilan ekonomi Rusia dan Iran bertemu untuk membahas cara memintas sistem SWIFT global melalui teknologi rantai blok yang didesentralisasi. Rusia juga diam-diam mendukung Venezuela dengan pembuatannya petro (El Petro), mata uang digital nasional yang diprakarsai oleh pemerintah Maduro untuk memperoleh pendapatan minyak yang berharga dengan menghindari sanksi AS

Pada bulan Agustus 2018, Bank of Thailand mengumumkan rencananya untuk membuat mata uang kripto sendiri, Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC)



demikian sedikit penjelasan mengenai Cryptocurrency. masih banyak lagi info tentang cryptocurrency nanti saya sambung lagi dilain waktu...

Minggu, 12 Februari 2023

PENGERTIAN TENTANG BLOG

 Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh Pyra Labs sebelum akhirnya diakuisisi oleh Google pada akhir tahun 2002. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.

Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, mulai dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga blog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga blog yang bersifat sebaliknya (non-interaktif).

Situs-situs web yang saling berkaitan berkat blog, atau secara total merupakan kumpulan blog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat kontroversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstorm atau badai blog.

Ngeblog (istilah bahasa Indonesia untuk blogging) harus dilakukan hampir setiap waktu untuk mengetahui eksistensi dari pemilik blog. Juga untuk mengetahui sejauh mana blog dirawat (mengganti template) atau menambah artikel. Sekarang ada lebih 10 juta blog yang bisa ditemukan di internet[butuh rujukan], dan masih bisa berkembang lagi, karena saat ini ada banyak sekali perangkat lunak, peralatan, dan aplikasi internet lain yang mempermudah para blogger (sebutan pemilik blog) untuk merawat blognya. Selain merawat dan terus melakukan pembaharuan di blognya, para blogger yang tergolong baru pun masih sering melakukan blogwalking, yaitu aktivitas para blogger meninggalkan tautan di blog atau situs orang lain seraya memberikan komentar.

Beberapa blogger kini bahkan telah menjadikan blognya sebagai sumber pemasukan utama melalui program periklanan (misalnya AdSense, posting berbayar, penjualan tautan, atau afiliasi). Sehingga kemudian muncullah istilah blogger profesional, atau problogger, yaitu orang yang menggantungkan hidupnya hanya dari aktivitas ngeblog, karena banyak saluran pendapatan dana, baik berupa dolar maupun rupiah, dari aktivitas ngeblog ini.

Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagi informasi - blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitif ditemukan dalam blog-blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.

Jenis-jenis blog

Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).

Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan, dan perbincangan teman.

Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu.

Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.

Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).

Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.

Blog mode: Lebih dikenal dengan "fashion blog". Isinya seputar gaya, perkembangan mode, selera fesyen, liputan pameran mode, dan lain-lain.

Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.

Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).

Blog media: Berfokus pada bahasan berbagai macam informasi

Blog agama: Membahas tentang agama

Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.

Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.

Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.

Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka

Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek di luar manusia; seperti anjing

Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)

Blog virus (virus): Digunakan untuk merusak

CRYPTOCURRENCY, BISAKAH DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?

Investasi cryptocurrency memang sedang popular, karena cryptocurrency sendiri di indonesia masih baru, banyaknya orang menjadi penasaran dalam melakukan investasi cryptocurrency dan karena itu cryptocurrency menjadi trending di media social.

Cryptocurrency sendiri merupakan sebuah mata uang digital/virtual yang dijamin oleh cryptography dimana dengan adanya cryptography maka uang digital sendiri menjadi tidak mungkin untuk dipalsukan karena cryptography berisikan kode rahasia yang sangat susah untuk dirubah maupun dibuat sendiri.

Berdasarkan penjelasan di atas, fungsi dari cryptocurrency sendiri adalah:


1. Alat Pembayaran

Dibeberapa negara dan juga website (e-commerce) dapat menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, dimana dapat digunakan seperti di restaurant, hotel dan lain-lain.


2. Investasi

Prinsipnya kurang lebih sama dengan prinsip Investasi dimana harga akan naik ketika ada banyak permintaan. Semakin banyak orang melakukan investasi dengan cryptocurrency, maka harganya juga akan semakin naik.


3.Mining

pengguna harus memecahkan teka-teki cryptography yang rumit yang menggunakan komputer untuk mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam blockchain dan bisa dipecahkan dengan cara mining. Semakin besar daya komputasi pengguna, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memecahkannya. Jika Komputer tersebut dapat memecahkan teka-teki tersebut maka akan diberikan hadiah sebagai biaya transaksi.

tetapi cryptocurrency sendiri memiliki kelebihan dan kelemahannya yaitu:

Kelebihannya:


Bersifat universal

Dimana di seluruh dunia sudah mengenal dan menggunakan mata uang ini. Untuk memilikinya tidak ada syarat khusus, berbeda dengan system perbankan yang ada syarat khusus untuk setiap nasabahnya.


System transaksinya cepat

Transaksinya dapat dikatakan cepat hanya sekitar beberapa menit, dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antarbank internasional yang membutuhkan waktu seharian.


Transparansi jelas

Setiap pemilik crypto dapat melihat semua transaksi yang pernah dilakukan Semua transaksi hadir dan dapat dilihat dalam bentuk angka-angka dan bisa mengetahui jumlah transaksi yang telah dilakukan.


Kekurangannya:


Rawan Kejahatan

Karena banyak orang yang memanfaatkan uang digital ini untuk keperluan transaksi illegal karena transaksi itu tidak bisa dilacak karena tidak tau siapa yang melakukan transaksi tersebut.


Sering disebut Illegal

Dibeberapa negara masih menganggap kegiatan invetasi cryptocurrency sebagai illegal, walaupun di Indonesia kegiatan tersebut diperbolehkan tetapi diawasi dengan sangat ketat.


Menggunakan Password

Jika salah satu pihak melupakan password dalam ID mereka maka akan sangat susah untuk merubah password akun dan dapat menyebabkan hilangnya uang digital mereka.


Walaupun cryptocurrency sudah menjadi perhatian di tahun 2013, tetapi masuknya cryptocurrency ke Indonesia menyebabkan kekhawatiran yaitu penggunaan cryptocurrency di Indonesia di dalam perspektif hukum di Indonesia, karena berdasarkan pihak bank Indonesia belum ada keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.


 Keraguan tersebut karena bertentangan dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 dalam pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Dan juga dalam pasal 21 menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan juga dalam transaksi online, Dimana melarang dalam melakukan transaksi di Indonesia menggunakan cryptocurrency, termuat juga dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.


 Dan juga berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menyatakan bahwa uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran jika memenuhi syarat yaitu diedarkan berdasarkan dengan jumlah uang yang disetor dalam bentuk rupiah, tetapi cryptocurrency sendiri dihasilkan atau di produksi melalui system mining maka dari itu tidak dapat memenuhi syarat sebagai alat pembayaran.


            Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan maka cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia tetapi masih dapat diperdagangkan di Indonesia dan hanya dapat digunakan sebagai komoditas berdasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.


Sumber:


Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) no.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.


Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).


Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.